liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
March 23, 2023
Wajib! Siapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT 2022 telah dimulai pada 1 Januari 2023. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mulai mempersiapkan diri untuk melapor.

Pasalnya, masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Sedangkan pengisian SPT sangat mudah. Wajib Pajak dapat melakukannya secara online melalui situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak harus datang langsung ke kantor pajak.

“Masih ada yang manual. Ini yang kita coba kurangi dengan menggunakan manual,” kata Suryo dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).

Namun, wajib pajak harus memberikan beberapa dokumen pribadi. Berikut adalah beberapa dokumen pribadi yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

– Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
– Formulir SPT 1770/1770 S

2. Wajib Pajak Badan dan Pekerja Lepas

– Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia (pemilik)
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
– waktu SPT
– Laporan keuangan telah diaudit
– Dokumen Pendirian Bisnis
– Dokumen Izin Usaha
– Formulir SPT 1771

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Aduh! Tingkat Kepatuhan Laporan SPT Tahun 2022 Kurang Dari 90%

(ha ha)