
Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT 2022 telah dimulai pada 1 Januari 2023. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mulai mempersiapkan diri untuk melapor.
Pasalnya, masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Sedangkan pengisian SPT sangat mudah. Wajib Pajak dapat melakukannya secara online melalui situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak harus datang langsung ke kantor pajak.
“Masih ada yang manual. Ini yang kita coba kurangi dengan menggunakan manual,” kata Suryo dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Namun, wajib pajak harus memberikan beberapa dokumen pribadi. Berikut adalah beberapa dokumen pribadi yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
– Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
– Formulir SPT 1770/1770 S
2. Wajib Pajak Badan dan Pekerja Lepas
– Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia (pemilik)
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
– waktu SPT
– Laporan keuangan telah diaudit
– Dokumen Pendirian Bisnis
– Dokumen Izin Usaha
– Formulir SPT 1771
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Aduh! Tingkat Kepatuhan Laporan SPT Tahun 2022 Kurang Dari 90%
(ha ha)