
Jakarta –
Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jatim. Tak sendiri, ia didampingi pengacaranya, Hotman Paris.
Saat memasuki Gedung Direktorat Polda Jatim, kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, juga terlihat.
Sebelum mengikuti ujian, Venna Melinda menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah beberapa kali dilakukan oleh Ferry Irawan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi ini bukan pertama kali, sudah berapa lama KDRT ini berlangsung?” Hotman Paris memprovokasi Venna Melinda untuk angkat bicara.
“Tiga bulan,” kata Venna Melinda.
Ia mengatakan Ferry Irawan sering bersikap kasar saat itu. Venna Melinda dikabarkan ditinju.
“Jadi mentok, kalau bahasa cemooh dipencet gitu, ya hancur juga,” terang Hotman Paris yang dibenarkan Venna Melinda.
Venna Melinda melaporkan Feri Irawan ke Polres Kediri Kota. Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Hotman menyebut Ferry Irawan berpotensi ditangkap.
“Awalnya suaminya Venna Melinda dijerat dengan pasal 44 ayat 4 yaitu KDRT ringan. Namun kini berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang dapat ditangkap dan juga KDRT yang menimbulkan kerugian psikis,” ujar Hotman Paris.
Tonton Video “Venna Melinda Trauma dan Mengatakan Tidak Akan Cabut Laporan KDRT”
[Gambas:Video 20detik]
(dar/dar)