
Jakarta –
Huawei buka suara terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kepada Mahkamah Agung selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dalam kasus korupsi proyek Pangkalan Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 4G (setia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).
Dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Rabu (25/1/2023), Huawei menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Huawei telah mengikuti berita kasus ini. Kami menghormati proses hukum dan bekerja sama dalam penyelidikan. Huawei selalu berpegang pada prinsip dasar berbisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Huawei. Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam seluruh aktivitas dan proses bisnis,” tambahnya.
Selasa (24/1) Kejaksaan Agung telah menetapkan MA sebagai Direktur Rekening PT HWI sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur. BTS4G dan infrastruktur pendukung untuk Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, penetapan berdasarkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Peran tersangka terlibat dengan AAL sejak Direktur Bakrie sepakat berkonspirasi melakukan persekongkolan pengadaan di proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga dan seterusnya hingga akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang. ,” ujar Kuntadi dalam keterangannya.
Dia mengatakan, akibat perbuatan tersangka diduga harganya terlalu mahal dan merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.
Tersangka MA juga ditahan penyidik pada Selasa (24/1) di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Simak Videonya: Direktur Layanan Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS!
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)