
Jakarta –
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Teddy Pardiyana. Hari ini Teddy Pardiyana mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Teddy Pardiyana divonis dua tahun penjara.
Hal itu disampaikan Bahunii selaku kuasa hukum Rizky Febian.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy didakwa dua tahun,” kata Bahunii kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (1/12/2023).
Berdasarkan gugatan tersebut, Teddy Pardiyana dianggap melakukan tindak pidana penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
Artinya, dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 dan diancam dengan pidana penjara satu tahun, kata Bahuni.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan Teddy Pardiyana. Sidang akan digelar Selasa depan.
“Selasa depan pembelaan terdakwa,” pungkasnya.
Teddy Pardiyana diadili terkait dugaan penyelewengan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian. Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan harta yang dititipkan kepada mendiang Lina Jubaedah.
Sedangkan untuk rumah kos dan rumah Villa Bandung Indah masih didalami dan masih menunggu hasil analisa dari PPATK.
Simak Video “Teddy Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Laporan Rizky Febian”
[Gambas:Video 20detik]
(ah/nanah)