
Jakarta –
Ashanty hanya membeberkan kesialan yang dialaminya. Pencuri masuk ke rumahnya dan kehilangan tas dan kamera mewahnya.
“Teman-teman, jika ada orang dekat saya yang menggunakan atau menjual barang-barang ini, harap segera hubungi saya, karena kami kehilangan 14 tas, 1 kamera dan sandal, sepatu, dan semuanya bermerek. Ini yang baru kami ketahui, masih kami periksa lagi, “kata Ashanty.
“Ini milik Jiel, tidak ada gambar, 1 kamera Fuji akan mengambil gambar, 2 tas Azriel LV dan Dior, 1 sabuk Hermes. Saya baru tahu. Jika ada yang mencoba menjual atau memberi atau apapun, silakan DM saya,” lanjutnya. .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ashanty pun mencurigai orang terdekat menjadi pelakunya. Dia mengaku mendapat informasi dari reseller bahwa salah satu tasnya hilang.
“Bagi yang menerima atau membeli dari orang yang mengenal saya. Nanti saya tebus lebih dari yang dia jual,” pungkasnya.
Melalui akun media sosialnya, Ashanty juga mengunggah beberapa pasal hukum terkait kemungkinan menerima barang mewah hasil curian sebagai ancaman. Salah satu yang diunggah adalah Pasal 480 KUHP.
“Pasal 480 KUHP menyebutkan, siapa yang memungut barang curian bisa dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata kutipan yang diunggah Ashanty.
“Kalaupun tidak ikut aksi, mereka yang memungut barang curian bisa dituntut secara pidana. Sebab, memungut merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP,” pungkasnya.
Tim detikcom telah mencoba menghubungi Ashanty dan Anang Hermansyah terkait hal tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari keduanya.
Simak Video “Selamat! Ashanty Menjadi Duta Daerah Bengkulu”
[Gambas:Video 20detik]
(dal/dal)