
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Perbankan (IKNB) Ogi Prastomiyono meminta pemilik perusahaan Wanaartha Life untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia memerintahkan untuk segera kembali ke Indonesia.
OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menetapkan tujuh tersangka terkait kasus WAL termasuk para Pemegang Saham Operasional beserta keluarganya yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
“OJK juga terus meminta Pemegang Saham Pengendali untuk segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ujarnya dikutip Minggu (22/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
OJK juga telah menindaklanjuti proses likuidasi badan usaha dan membentuk Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usahanya pada 5 Desember 2022.
Ogi mengungkapkan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan secara sirkular dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana RUPS telah memutuskan untuk membubarkan perseroan dan membentuk tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal tersebut. tanggal pencabutan izin usaha.
Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan proses telaah dan verifikasi dokumen tim likuidasi calon yang telah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil verifikasi, hanya 2 calon TL yang memenuhi syarat dari 3 calon TL yang diajukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
Pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi telah memberikan informasi telah melakukan proses likuidasi sebagaimana diatur dalam pasal 5 POJK 28/2015, yaitu melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tentang akta penetapan Surat Edaran RUPS, dan diumumkan dalam surat kabar harian yang berperedaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
“Sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh TL, maka pemegang polis, tertanggung, peserta, pegawai dan kreditur lainnya dapat segera mengajukan tagihan kepada TL dan selanjutnya TL akan mengkonfirmasi dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. ,” dia berkata.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
disayangkan! Konferensi Pers Wanaartha di Depan Kantor Tertutup
(RCI/dhf)