liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
May 30, 2023
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik (KBLBB) berbasis baterai. Pendapatan ini diperkirakan untuk kendaraan dinas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai terbagi dalam empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional perkantoran, dan kendaraan roda dua.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Pejabat eselon I mendapat alokasi dana terbesar untuk kendaraan listrik berbasis baterai, yakni Rp 966,8 juta. Sedangkan untuk kantor eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sedangkan kendaraan dinas Rp 430 juta dan kendaraan roda dua Rp 28 juta.

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan pengisian,” jelas PMK 49/2023, dikutip Jumat (12/5). /2023).

Sri Mulyani dalam beleid tersebut meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB perlu memperhatikan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Kementerian Keuangan juga membiayai biaya pemeliharaan tahunan kendaraan listrik PNS. Rinciannya, pemeliharaan KBLBB untuk kantor Eselon I Rp11,1 juta per tahun dan kantor Eselon II Rp10,99 juta per tahun.

Sedangkan pemeliharaan kendaraan listrik operasional diperkirakan Rp 10,46 juta per tahun dan untuk motor listrik Rp 3,2 juta per tahun.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Sri Mulyani Cs Tak Akan Subsidi Mobil Listrik Gratis

(stempel)