
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik (KBLBB) berbasis baterai. Pendapatan ini diperkirakan untuk kendaraan dinas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai terbagi dalam empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional perkantoran, dan kendaraan roda dua.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pejabat eselon I mendapat alokasi dana terbesar untuk kendaraan listrik berbasis baterai, yakni Rp 966,8 juta. Sedangkan untuk kantor eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sedangkan kendaraan dinas Rp 430 juta dan kendaraan roda dua Rp 28 juta.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan pengisian,” jelas PMK 49/2023, dikutip Jumat (12/5). /2023).
Sri Mulyani dalam beleid tersebut meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB perlu memperhatikan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Kementerian Keuangan juga membiayai biaya pemeliharaan tahunan kendaraan listrik PNS. Rinciannya, pemeliharaan KBLBB untuk kantor Eselon I Rp11,1 juta per tahun dan kantor Eselon II Rp10,99 juta per tahun.
Sedangkan pemeliharaan kendaraan listrik operasional diperkirakan Rp 10,46 juta per tahun dan untuk motor listrik Rp 3,2 juta per tahun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Sri Mulyani Cs Tak Akan Subsidi Mobil Listrik Gratis
(stempel)