
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua kali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (ASN) saat memimpin Indonesia. Frekuensi peningkatan ini jauh lebih sedikit dibandingkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejak Jokowi berkuasa penuh dari 2015-2023, hanya dua ASN yang mengalami kenaikan gaji, yakni pada 2015 dan 2019.
Gaji anggota ASN, Polri dan TNI naik 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. Selebihnya, gaji tidak pernah naik termasuk dalam empat tahun terakhir.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Keadaan ini berbanding terbalik dengan pemerintahan era SBY dimana gaji PNS hampir selalu dinaikkan dua digit.
Gaji ASN bahkan naik 20% pada 2008. Kenaikan terkecil pada era SBY terjadi pada 2010, yakni 5% setelah Krisis Keuangan Global mengguncang dunia.
Namun, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015.
Selama 2015-2017, PNS menerima THR, atau gaji ke-14, hanya sebesar gaji pokok, tanpa tunjangan lainnya.
Jadi, pada saat gajian di bulan Ramadhan, penghasilan PNS tidak otomatis berlipat ganda, karena jumlahnya hanya dua kali gaji pokok ditambah satu tunjangan (normal).
Namun pada tahun 2018, besaran THR yang diberikan mengalami peningkatan hingga setara dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dengan begitu, pendapatan yang diterima PNS pada 2018 dan 2019 menjadi dua kali lipat pada Juli dan bulan puasa.
Keadaan berubah drastis di tahun 2020 selama pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020 dan 2021 anggota ASN atau TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sedangkan komponen tukin ditiadakan. Pada tahun 2022 dan 2023 komponen THR yang akan dibayarkan adalah gaji pokok dan 50% dari bonus.
Pemerintah meniadakan komponen tukin dari pemberian THR pada tahun 2020 dan 2021 karena membutuhkan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19.
Sebagai catatan, Aidilfitri 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020 atau hanya dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.
Pemerintah harus membongkar APBN untuk menambah alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada tahun 2020, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun. Realisasi hingga akhir tahun mencapai Rp 575,85 triliun atau 82,83% dari pagu.
Pada tahun 2021 estimasi alokasi PEN mencapai Rp 744,77 triliun, sedangkan realisasinya mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,4% dari pagu.
Menyusul pengurangan kasus dan alokasi anggaran PEN, pemerintah akan memasukkan kembali komponen tukin ke dalam THR pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, jumlahnya belum mencapai 100%.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Menteri PANRB: Selama rakyat miskin, PNS tidak akan bertambah
(mae/mae)