
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informatika) Plat Johnny G lagi pada Rabu (15/3). Kasus inilah yang membuat Johnny kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Dengan adanya gugatan kejaksaan itu, berarti Johnny sudah dua kali diinterogasi oleh Kejagung. Yang pertama pada 14 Februari dan yang kedua pada 15 Maret 2023.
Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (kesetiaan) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) Tahun 2020-2022 menjadi alasan pemanggilan Kejaksaan Agung terhadap Menkominfo.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Masih kasus yang sama, saya tidak tahu substansinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada detikINET.
Inisiasi Kasus
Kasus ini bermula dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di seluruh pelosok tanah air.
Sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 4.200 BTS pada 2021 dan tahap kedua sebanyak 3.704 BTS pada 2022.
Untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4 dan 5, pengembangan infrastruktur Bakti Kominfo bekerjasama dengan Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS dan ZTE.
Pelaksanaan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024, yang terdiri dari unsur belanja modal dan belanja operasional sebesar Rp28,3 triliun, yang akan dibiayai setiap tahun anggaran dari kewajiban pelayanan universal (komponen USO) . .
Selain dana yang berasal dari USO, sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor Cominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan proses pengadaan sehingga tidak ada syarat terjadinya persaingan yang sehat, sehingga akhirnya diduga adanya harga yang terlalu tinggi yang dilakukan oleh Negara. membayar.
Selain mengusut kasus korupsi, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal terkait kasus ini.
Untuk penyelidikan kasus dugaan Layanan Kominfo korup BTS 4G Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni:
1. Direktur Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video “Komunikasi Johnny G. Plate Akan Diselidiki Kembali Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)