
Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar yang sudah lama tidak terdengar, isu gaji pegawai negeri sipil (ASN) termasuk PNS kembali menjadi sorotan. Sudah empat tahun para birokrat belum menerima kenaikan gaji.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait opsi kenaikan gaji PNS.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami usul gaji dinaikkan sedikit, ini sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan,” kata Anas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Ketentuan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk anggota TNI dan Polri. Kenaikan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan efisiensi serta kesejahteraan PNS.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (19/5/2023), selama kepemimpinan Jokowi sejak 2014, berarti gaji pejabat negara naik dua kali lipat. Pertama kali pada tahun 2015, dimana porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Sekarang gaji PNS berdasarkan grade terendah 1a Rp 1,5 juta dan tertinggi IVe Rp 5,9 juta.
Pertimbangan perlu tidaknya kenaikan gaji PNS meliputi beberapa faktor. Salah satunya adalah inflasi. Kenaikan harga barang dan jasa di negeri ini bisa menekan kantong pegawai negeri, sehingga perlu ada peningkatan atau setidaknya penyesuaian.
Hal itu juga dilakukan pada pemerintahan sebelumnya yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gaji ASN bahkan naik 20% pada 2008. Kenaikan terkecil pada era SBY terjadi pada 2010, yakni 5% setelah Krisis Keuangan Global mengguncang dunia.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan dan sisa anggaran. Pandemi Covid-19 memukul perekonomian nasional, termasuk APBN. ASN relatif aman, karena mereka masih menerima gaji bulanan tetap, tidak seperti banyak lainnya. Hanya saja ASN tidak boleh menerima kenaikan gaji dan memotong Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Skema Manfaat Kinerja yang Dirubah
Pemerintah kini tengah menyusun formula baru untuk memberikan tunjangan kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasan dilakukan Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Melalui kebijakan tukin terbaru ini, besaran nominal tidak lagi sama berdasarkan instansi tempatnya bekerja, tetapi tergantung kinerja masing-masing PNS. Dengan begitu, Anas memastikan, dalam satu lembaga akan ada perbedaan penerimaan tukin.
“Kita bicara satu orang itu, karena misalnya ada daerah yang bekerja X misalnya, ternyata dapat X semua ini, kalaupun yang bekerja sama tidak bekerja harus berbeda. Kalau tidak ada pembedaan maka semangatnya harus dikurangi, nah ini yang kita rangkum, kerja keras,” kata Anas.
Meski begitu, Anas mengaku belum mengetahui apakah akan ada pengurangan jumlah PNS atau tidak, karena itu tergantung rumus perhitungan yang diatur dalam PP nanti. Yang dia yakini, PNS yang bekerja maksimal dan membuahkan hasil akan mendapat gaji lebih tinggi dari rekan-rekannya di instansi yang sama.
“Nama tunjangan itu tidak boleh sama, antara yang bekerja keras, lembur, dan yang tidak. Sekarang hampir sama, tapi di beberapa kementerian/lembaga sudah mulai mengambil langkah untuk membedakan dengan baik,” kata Anas.
Selain perbedaan PNS dalam satu instansi, Anas mengatakan PP ini juga akan mengatur agar perbedaan di tingkat pemerintah daerah tidak menimbulkan disparitas yang luar biasa antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebab, menurut dia, sampai saat ini masih ada bupati seperti camat yang menerima tukin hingga Rp 1,5 juta, sedangkan di kabupaten lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besarannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu memang PAD yang tinggi. Memang ada formulanya. Secara teknis dengan KDN, itu akan dikontrol oleh KDN. Tapi intinya kami ingin kinerja kami berdampak dulu,” ujar Anas.
“Makanya PP ASN sedang disusun dan kita sedang mengerjakan PP ASN yang mana dalam PP ASN 1.031 nanti akan digabung petunjuknya, dan kita bersama Kementerian Keuangan sedang aktif membahas hal ini,” ujarnya.
Anas mengungkapkan desain tukin baru ini akan berlaku atau diterapkan paling lambat tahun depan. Bentuk regulasi yang akan digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP).
“Target (pelaksanaannya) kurang lebih sama (tahun depan). Tapi targetnya dalam dua bulan, bisa selesai lebih awal. Arahan presiden, tunjangan berimplikasi pada peningkatan kinerja,” kata Anas.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Serahkan Menteri PANRB soal PNS, Rapor Merah, Minta Tukin Lagi
(mij/mij)