
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transmitter Station (BTS) BAKTI Kominfo yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan, penetapan tersangka Kemenkominfo berdasarkan hasil penyelidikan dan dugaan korupsi terkait kelebihan dana proyek BTS.
Apa peran Menkominfo dalam korupsi BTS Kominfo? Selengkapnya, saksikan dialog Maria Katarina dengan Kepala Kejaksaan Agung dan Bidang Hukum Ketut Sumendana dalam Closing Bell CNBC Indonesia (Rabu, 17/05/2023)
Tonton live streaming program TV CNBC Indonesia lainnya di sini