Jakarta, CNBC Indonesia – Absennya pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berbuntut panjang. Bahkan, DPR-RI berencana memanggil pemilik Grup Lippo, James Riady.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengajukan hal tersebut. “Pemimpin saya mengusulkan agar kami mengundang pemilik perusahaan keluarga (James) Riady,” ujarnya seperti dikutip Kamis (26/1/2022).
Gugatan dijadwalkan pada 13 Februari 2023. Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya bertindak sebagai karyawan. Sedangkan menurut Andre, pengambilan keputusan ada di tangan keluarga besar James Riady.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Manajemen Meikarta kan karyawan. Konglomerat akan kita undang langsung, karena diduga merekalah yang mengambil keputusan untuk keluarga besar, bukan lagi karyawan di PT MSU,” jelas Andre.
Dia juga mengusulkan rapat bersama dengan komisi VI, III dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak kooperatif, dia mengusulkan panitia khusus.
Soal gejolak beberapa anggota Komisi V DPR-RI, karena ketiadaan pengurus MSU. Apalagi ketidakhadirannya tanpa penjelasan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Martin Manurung mengingatkan, jika tetap tidak hadir, pihak yang bersangkutan bisa disandera selama 30 hari. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD.
“Dalam hal pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat membaca. hukum itu.
*** Berita ini telah tayang di detikfinance dengan judul: DPR Kemarahan Meikarta: Dianggap Mengganggu!
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Wah, Perusahaan Lippo Cikarang Gugat Konsumen Meikarta Senilai Rp 56 Miliar
(dhf/dhf)