MK Bukan Mahkamah Keluarga, Tolak Politik Dinasti
Senin, 16 Oktober 2023 – 14:16 WIB
Jakarta – Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres, yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga :
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Partai Garuda Hormati Putusan MK
Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat ‘berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah’. Upaya tersebut disinyalir kuat demi memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.
Atas dasar tersebut, FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy. FMD Reformasi mengingatkan bahwa MK adalah lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik.
Baca Juga :
Massa Demo Bubarkan Diri Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Aksi massa sidang gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Merubah aturan di tengah jalan demi kepentingan kelompok dan golongan terlebih mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional adalah bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi. Jika MK malah mengabulkan itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri,” ujar koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal kepada media.
Baca Juga :
2 Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Usia Minimal Cawapres, Guntur Hamzah Bela PSI
FMD Reformasi sejalan dengan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
“Maka jika MK mengabulkan tuntutan tersebut maka rusak sudah tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis memberikan jalan pemimpin karbitan menggenggam kekuasaan,” tutur Iqbal.
Aksi massa sidang gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sambil membentangkan spanduk dan puluhan poster bertuliskan pesan penolakan atas praktek politik dinasti, dalam tuntutan aksinya FMD Reformasi juga menyentil berbagai pihak yang tengah memaksakan diri demi kepentingan pribadi dan golongan dalam melanggengkan kekuasaan melalui politik dinasti.
“Jangan gadaikan Indonesia kita kepada pemimpin karbitan yang belum matang. Biarkan berproses secara tertib dan teratur. Jangan ubah aturan semaunya, ini negara bukan arisan keluarga,” jelas Iqbal.
FMD Reformasi juga mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar tidak terjebak pada pragmatisme politik sehingga bisa merusak kredibilitas dan kinerja kepemimpinannya selama ini.
“Pak Jokowi hati-hati banyak para penjilat yang bakal menjerumuskan dan menghancurkan apa yang telah dibangun selama ini, tetap tegak lurus bersama kepentingan rakyat,” tegas Iqbal.
Halaman Selanjutnya
Source : Istimewa