Masa Jabatan Jadi Pj Gubernur Diperpanjang, Heru Budi Fokus Tuntaskan Kemacetan di DKI
Selasa, 17 Oktober 2023 – 18:24 WIB
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu, Heru Budi Hartono memimpin DKI kali kedua.
Baca Juga :
Erick Thohir Dorong Kolaborasi Negara ASEAN Tangani Sampah Plastik di Laut
Keputusan perpanjangan Heru Budi itu tertuang melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin, 16 Oktober 2023, di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Sementara itu, Heru Budi menegaskan perpanjangan jabatannya dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.
Baca Juga :
Cara Kemenkumham DKI Berantas Narkoba, Razia Lapas-Rutan hingga Tes Urine Napi
“Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa, 17 Oktober 2023 hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga :
DKI Berencana Pajaki Online Shop hingga Ojol, Kemenkeu Ingatkan soal Pajak Berganda
Ilustrasi kemacetan.
Photo :
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan wali kota Jakarta Utara itu mengaku bakal fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.
“Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang, seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang, seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya,” katanya.