liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
March 21, 2023
Mahfud Ungkap Kasus Rafael Alun Masuk Ranah Tindak Pidana

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (10/3/2023).

Mahfud menjelaskan, kemudian dalam kasus Rafael Alun diketahui ada beberapa perusahaan yang tutup, dan aset Rafael Alun tersebar di berbagai rekening termasuk atas nama keluarganya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Kalau dia menerima atau menerima uang tunai Rp 10 miliar, maka uang intelejen, nanti anaknya punya perusahaan, ada rekening punya istri, kemudian ada 6 perusahaan dan lain-lain,” jelas Mahfud.

Berdasarkan temuan kasus Rafael, kata Mahfud, kasus ini sudah masuk ranah tindak pidana.

“Nah itu di undang-undang supaya dibangun ke dalam undang-undang kita, undang-undang tindak pidana,” jelas Mahfud lagi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh jajaran kementerian/lembaga terkait administrasi kepegawaian, dan disiplin integritas pegawai akan terus dijaga.

Terkait integritas, salah satunya memuat kewajiban melaporkan harta kekayaan secara jujur ​​kepada KPK e-LHKPN.

“Jadi kemarin kita temukan kasus yang kemudian berkembang, kita buka satu per satu. Tentunya tindak lanjut pencucian uang itu perlu ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelas Suahasil.

Sebagai informasi, pengaturan pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam penjelasan UU 25/2003 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, memberikan, menyimpan, membawa ke luar negeri, menukar, atau perbuatan lain dari harta kekayaan yang diketahui asal usulnya atau harus disamarkan. aset, sehingga seolah – olah merupakan aset yang sah.

Bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU 25/2003, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Sri Mulyani Pungut Pajak PNS: Saya Rasakan Kekecewaan Anda!

(stempel)