
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menjelaskan, kemudian dalam kasus Rafael Alun diketahui ada beberapa perusahaan yang tutup, dan aset Rafael Alun tersebar di berbagai rekening termasuk atas nama keluarganya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kalau dia menerima atau menerima uang tunai Rp 10 miliar, maka uang intelejen, nanti anaknya punya perusahaan, ada rekening punya istri, kemudian ada 6 perusahaan dan lain-lain,” jelas Mahfud.
Berdasarkan temuan kasus Rafael, kata Mahfud, kasus ini sudah masuk ranah tindak pidana.
“Nah itu di undang-undang supaya dibangun ke dalam undang-undang kita, undang-undang tindak pidana,” jelas Mahfud lagi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh jajaran kementerian/lembaga terkait administrasi kepegawaian, dan disiplin integritas pegawai akan terus dijaga.
Terkait integritas, salah satunya memuat kewajiban melaporkan harta kekayaan secara jujur kepada KPK e-LHKPN.
“Jadi kemarin kita temukan kasus yang kemudian berkembang, kita buka satu per satu. Tentunya tindak lanjut pencucian uang itu perlu ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelas Suahasil.
Sebagai informasi, pengaturan pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam penjelasan UU 25/2003 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, memberikan, menyimpan, membawa ke luar negeri, menukar, atau perbuatan lain dari harta kekayaan yang diketahui asal usulnya atau harus disamarkan. aset, sehingga seolah – olah merupakan aset yang sah.
Bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU 25/2003, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Sri Mulyani Pungut Pajak PNS: Saya Rasakan Kekecewaan Anda!
(stempel)