
Jakarta –
Putra pesilat senior Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba. RD (15) yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga memiliki anak buah untuk menjual narkoba.
Kronologi penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang RD berusia 15 tahun di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Di usia 15 tahun, terus terang kami sangat sedih,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain.
Edward menjelaskan bahwa RD adalah siswa SD kelas 3. RD diduga sebagai pengedar dan pengendali pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran pelajar atau masyarakat umum.
“Pelaku yang masih kelas 3 SD itu membeli narkoba secara online, lalu menjualnya kembali secara online dan langsung ke pembeli, serta menguasai pengedar dewasa. Sasarannya adalah pelajar dan orang dewasa,” ujarnya.
Dari tangan RD, polisi menyita 1.865 barang bukti yang tergolong narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Lilis Karlina yang datang ke Polres Purwakarta saat itu tampak enggan berkomentar soal masalah bayinya.
Lilis Karlina yang datang berpakaian serba hitam menolak diwawancarai. Rocker Karawang, sang pemilik pedang, menutupi sebagian wajahnya.
Simak Video “Jual Narkoba, Putra Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(wes/nanah)