
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) mengaku telah memblokir 7 situs dan 5 grup media sosial (medsos) penjualan organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1/2022).
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pembatasan itu dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memutus akses tujuh situs web yang mengandung konten manipulasi data,” kata Semuel dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa Tim AIS Cominfo sebelumnya telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga berisi konten jual beli organ.
“Kami sedang melakukan pencarian situs jual beli organ manusia seperti yang dilaporkan penyidik kepolisian yang menangani kasus di Makassar dengan laporan situs jual beli organ melalui Yandex,” ujar pria yang kerap disapa Semmy itu.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapa Foto: dok Kominfo
Selain menelusuri situs, Tim AIS Kemenkominfo juga menemukan 5 grup media sosial Facebook dengan konten yang sama. Sementara itu, temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Cyber Crime Polri untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Kami kirimkan semua data untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Kemudian Bareskrim Polri mengirimkan surat pemutusan akses ke 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” jelas Semmy.
Selain itu, Situs Jual Beli Organ dari Luar Negeri
Simak Video “Direktur Layanan Cominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS!”
[Gambas:Video 20detik]