
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengomentari vonis 18 tahun penjara terhadap bos KSP Indosurya Henry Surya oleh Mahkamah Agung. Kejagung menyambut baik hasil tersebut karena mempermudah pelacakan aset.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Agung yang telah memvonis pelaku terbukti bersalah selama 18 tahun. Hal ini akan memudahkan kami untuk melacak harta kekayaan para pelaku dan tentunya ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang beranggotakan lebih dari 6.000 orang,” kata Ketua Jaksa Agung Bidang Hukum dan Hukum , Ketut Sumedana, dikutip dari Detik.com, Kamis (18/5/2023).
Dia juga mengapresiasi jaksa yang mampu membuktikan dakwaannya di persidangan. Dengan begitu hasil untuk Henry menjadi lebih buruk.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Vonis 18 tahun itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Januari lalu. Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor memutuskan membebaskan Henry dari penjara.
Menurutnya, pembebasan tersebut diputuskan karena tindakan Henry bukan pidana melainkan perdata.
“Dalam persidangan disebutkan bahwa Terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkannya, tapi itu bukan pidana, tapi perdata,” kata Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ( 24/2). 1/2023).
Namun, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian diputuskan bos KSP Indosurya dipenjara selama 18 tahun.
“Batalkan judex facti. Hakim sendiri. Dibuktikan dengan Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” bunyi putusan MA yang dipublikasikan . dalam situsnya, Rabu (17/5/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Geger Penipuan RI Terbesar, Kemana Uang Rp 106 Triliun Indosurya?
(kata benda)