Heru Budi Sebut Nama Jakarta Bisa Berubah Jadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta
Kamis, 12 Oktober 2023 – 20:50 WIB
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa nama Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Baca Juga :
Heru Budi Ingatkan ASN DKI Bijak Gunakan Medsos Jelang Pemilu, Ada Patroli Siber
Heru mengatakan bahwa ada dua nama yang didiskusikan untuk menentukan nama Jakarta nantinya.
“Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta,” ujar Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga :
Jawaban Heru Budi Saat Dikritik PDIP untuk Perbaiki Komunikasi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Photo :
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan, keputusan soal nama Jakarta berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri,” kata dia.
Baca Juga :
Disebut Tak Bisa Bedakan LRT Jakarta dan Jabodebek, Begini Respons Nasdem
Heru Budi juga meminta agar Jakarta bisa menuju global city dan menambah universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan.
“Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus dalam menyusun dan menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Daerah Kekhususan Jakarta.
Adapun hal itu dilakukan karena Provinsi Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.
Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta” ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin, 2 Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus dalam menyusun dan menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Daerah Kekhususan Jakarta.