
Jakarta –
Putri Pedangdut, Lilis Karlina, ditangkap polisi karena narkoba. Harap maklum RD masih duduk di bangku SMP.
Kronologi penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
“Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang RD berusia 15 tahun di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Di usia 15 tahun, terus terang kami sangat sedih,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Edward menjelaskan bahwa RD adalah siswa SD kelas 3. RD diduga sebagai pengedar dan pengendali pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran pelajar atau masyarakat umum.
“Pelaku yang masih kelas 3 SD itu membeli narkoba secara online, lalu menjualnya kembali secara online dan langsung ke pembeli, serta menguasai pengedar dewasa. Sasarannya adalah pelajar dan orang dewasa,” ujarnya.
Menurut pengakuan RD kepada polisi, dirinya sudah dua tahun mengonsumsi obat penenang. Saat mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, tidak ada satu pun keluarga yang tahu.
“Jadi menurut keterangan anak tersebut, sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar,” jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
“Anak itu mengemas obat di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya,” lanjutnya.
Dari tangan RD, polisi menyita 1.865 barang bukti yang tergolong narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak video “Anak-anak Lilis Karlina Bagikan Narkoba di Tiga Kabupaten”
[Gambas:Video 20detik]
(dal/aay)