Hakim Cek Langsung Lahan Sengketa di Pondok Kopi
Minggu, 22 Oktober 2023 – 07:44 WIB
Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ardi memimpin pemeriksaan setempat dalam perkara tindak pidana sengketa tanah di RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 20 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga :
Aset Doni Salmanan Disita Negara, Korban Quotex Tuntut Pengembalian Barang Bukti
Kegiatan ini atas permintaan empat terdakwa yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kini tengah perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Jadi kita lihat obyek yang menjadi sengketa antara penuntut umum dan para terdakwa. Kita hadirkan kedua belah pihak (pelapor dan terdakwa),” kata Ardi di Jakarta Timur.
Baca Juga :
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim pengadilan neleri Jakarta Timur cek lokali sengketa lahan
Ardi menambahkan, pemeriksaan setempat turut melibatkan pihak Kelurahan Pondok Kopi, Ketua RW 11 Pondok Kopi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk mengidentifikasi batas objek tanah.
Baca Juga :
KPK Pastikan Lukas Enembe Bisa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur luas tanah yang 1.680 meter persegi, sementara menurut para terdakwa mereka memiliki tanah seluas 2.300 meter persegi.
Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang berlanjut ke agenda tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa.
“Tuntutan dari penuntut umum tanggal 1 November,” ujar Ardi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara menyatakan menghargai hak hukum empat terdakwa yang mengajukan pemeriksaan setempat, dan telah dikabulkan majelis hakim.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ari Meilando menuturkan dalam pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan objek dan batas-batas tanah sesuai dalam berkas dakwaan.
“Memang agak jarang pemeriksaan setempat dilakukan dalam pidana. Tapi kan hakim mempunyai hak preogatif untuk menentukan apakah melakukan atau tidak,” tutur Ari.
Terkait persiapan tuntutan yang akan diajukan ke majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan memasukkan seluruh fakta-fakta sidang, dan bukti dalam tuntutan.
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Photo :
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang berlanjut ke tuntutan karena agenda pembuktian dengan pemeriksaan delapan orang saksi, surat-surat tanah, dan pemeriksaan keempat terdakwa sebelumnya sudah selesai.
“Poin-poin sudah jelas. Dari dakwaan kami, kemudian fakta-fakta persidangan, dari saksi-saksi kami surat-menyurat, petunjuk dan barang bukti di persidangan akan kami lampirkan dalam tuntutan,” lanjut Ari.
Halaman Selanjutnya
“Tuntutan dari penuntut umum tanggal 1 November,” ujar Ardi.