
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemukiman ilegal warga negara Indonesia (WNI) kembali ditemukan di Malaysia, akhir pekan lalu. Pemukimannya berada di hutan yang agak terpencil di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.
Letaknya sekitar 25 km dari penemuan desa serupa di Malaysia Februari lalu. Diyakini bahwa pemukiman sepanjang dua kaki dibangun beberapa tahun yang lalu.
Dalam laporan The Star Malaysia yang dikutip Senin (6/3/2023), terdapat 32 WNI di sana tanpa izin. Ada 16 laki-laki, 15 perempuan dan satu bayi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Mereka memilih daerah tersembunyi untuk menghindari deteksi,” kata Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kennith Tan Ai Kiang
“Kami juga menemukan tenda yang didirikan di hutan yang kami yakini akan memungkinkan mereka untuk bersembunyi,” tambahnya sambil menceritakan bahwa total ada 47 WNI di sana.
“Beberapa orang asing mencoba melarikan diri ketika mereka melihat kami tetapi mereka tertangkap,” katanya.
Menurut Tan, informasi awal dikumpulkan dari laporan masyarakat. Pemukiman ini berjarak satu jam berjalan kaki ke dalam hutan di daerah perbukitan.
“Kalau dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta PBT untuk membongkar pemukiman di kawasan itu,” kata Tan.
Malaysia memiliki Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 untuk mengatur turis asing ke negara tersebut. Karena tidak memiliki surat jalan yang sah, WNI tersebut dikategorikan melakukan tindak pidana.
“Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasusnya sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada 1 Februari juga ditemukan 67 WNI di Nilai. Ada 11 laki-laki dan perempuan, sedangkan sisanya adalah anak-anak.
Penempatannya dikatakan memiliki fasilitas seperti sekolah karena ada silabus pengajaran bahasa Indonesia. Desa ini dialiri oleh beberapa pembangkit listrik karena terletak di daerah terpencil.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Kehebohan Malaysia Temukan Desa Ilegal Bagi Warga Indonesia di Hutan Terpencil
(sef/sef)