liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
March 21, 2023
Geger Kampung WNI di Hutan Malaysia, Seluas 2 Lapangan Bola

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemukiman ilegal warga negara Indonesia (WNI) kembali ditemukan di Malaysia, akhir pekan lalu. Pemukimannya berada di hutan yang agak terpencil di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.

Letaknya sekitar 25 km dari penemuan desa serupa di Malaysia Februari lalu. Diyakini bahwa pemukiman sepanjang dua kaki dibangun beberapa tahun yang lalu.

Dalam laporan The Star Malaysia yang dikutip Senin (6/3/2023), terdapat 32 WNI di sana tanpa izin. Ada 16 laki-laki, 15 perempuan dan satu bayi.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Mereka memilih daerah tersembunyi untuk menghindari deteksi,” kata Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kennith Tan Ai Kiang

“Kami juga menemukan tenda yang didirikan di hutan yang kami yakini akan memungkinkan mereka untuk bersembunyi,” tambahnya sambil menceritakan bahwa total ada 47 WNI di sana.

“Beberapa orang asing mencoba melarikan diri ketika mereka melihat kami tetapi mereka tertangkap,” katanya.

Menurut Tan, informasi awal dikumpulkan dari laporan masyarakat. Pemukiman ini berjarak satu jam berjalan kaki ke dalam hutan di daerah perbukitan.

“Kalau dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta PBT untuk membongkar pemukiman di kawasan itu,” kata Tan.

Malaysia memiliki Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 untuk mengatur turis asing ke negara tersebut. Karena tidak memiliki surat jalan yang sah, WNI tersebut dikategorikan melakukan tindak pidana.

“Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasusnya sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya pada 1 Februari juga ditemukan 67 WNI di Nilai. Ada 11 laki-laki dan perempuan, sedangkan sisanya adalah anak-anak.

Penempatannya dikatakan memiliki fasilitas seperti sekolah karena ada silabus pengajaran bahasa Indonesia. Desa ini dialiri oleh beberapa pembangkit listrik karena terletak di daerah terpencil.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Kehebohan Malaysia Temukan Desa Ilegal Bagi Warga Indonesia di Hutan Terpencil

(sef/sef)