
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetap menjalankan aksi pelarangan ekspor bauksitnya pada 11 Juni 2023. Padahal, ada potensi gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Seperti diketahui, Uni Eropa telah menggugat pemerintah Indonesia atas tindakannya sebelumnya terhadap larangan ekspor komoditas nikel. Padahal, akhir tahun lalu Indonesia kalah dalam gugatan tersebut.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan akan melanjutkan dengan mengajukan upaya hukum ke WTO.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Maka kali ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kembali pada Juni 2023 akan tetap melarang kegiatan ekspor bauksit.
Menteri Arifin mengatakan larangan ekspor bijih bauksit juga telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Menurut Arifin, perusahaan yang tidak bisa mengekspor bijih bauksit memiliki opsi untuk memasoknya ke dalam negeri. Ingat, sejauh ini ada empat smelter bauksit yang beroperasi di Tanah Air.
“Saat itu diumumkan. Ada empat smelter yang sudah dibangun. Jadi, kalau diisi bahan baku, bisa menyerap 90%, saya kira itu bisa jadi salah satu solusinya,” ujar Arifin saat ditemui di DPR RI Gedung, Rabu (24/5/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa izin ekspor mineral mentah dan olahan setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 kepada sejumlah perusahaan. Relaksasi diberikan kepada 5 badan usaha yang progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelting) melebihi 50%.
Kelima badan usaha itu antara lain PT Freeport Indonesia progres fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri progres fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores progres fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra progres fisik 100%%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan progres 89,65%.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Jokowi Bertindak! RI Bersedia Mempertaruhkan Untung 16 Kali Lipat
(pgr/pgr)