
Jakarta –
Setelah enam jam diperiksa di Polda Jatim, Ferry Irawan resmi ditangkap terkait kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
DetikJatim melaporkan, kata polisi, jika Ferry dipastikan sehat, tidak ada lagi halangan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan.
“Ujian hari ini, kami ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan FI (Ferry Irawan). Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin oleh Kasubdit Dokpol, kami menyimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk melanjutkan Pemrosesan. Tidak ada kendala di bidang kesehatan,” kata Kabid Dokkes Polda Kombes Erwinn Zainul Hakim, Senin (16/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ferry yang didampingi pengacaranya, Jeffry Simatupang tampil di depan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan. Dia meminta maaf malam ini.
“Pertama-tama saya minta maaf,” katanya.
Jeffry juga sempat meminta polisi untuk tidak menahan kliennya karena memiliki riwayat penyakit, namun setelah dilakukan tes kesehatan dan dipastikan aman, Ferry tetap ditahan.
“Kami minta Polda Jatim tidak menahan Pak Feri. Kenapa? karena pintu komunikasi masih terbuka, itu yang pertama. Yang kedua, teman-teman sudah tahu, Pak Feri juga punya riwayat penyakit. Sehingga Pak Feri tetap bisa menjalankan proses hukum – hukum yang benar, terpelihara dengan baik,” kata Jeffry.
Dalam penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, pihak kepolisian menyatakan bahwa syarat objektif yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku telah terpenuhi, sehingga ia langsung ditangkap.
Sebelumnya, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, sore ini akan ada perkembangan. Ia mengatakan, jika kasusnya SP21, Ferry sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini BAP dan kita lihat nanti malam bagaimana sikap Polda Jatim dengan bukti yang cukup, saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di Studio Trans7 kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/10). 1).
Simak video “Harapan Penghulu Terkait Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan”
[Gambas:Video 20detik]
(pantat/pus)