
Jakarta –
Feri Irawan resmi ditangkap Polda Jatim atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Venna Melinda. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum menyarankan penundaan penahanan agar kliennya tidak ditahan.
“Kami langsung mengajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry Simatupang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/1/2023).
Alasan penangkapan Ferry Irawan adalah karena ia kooperatif dan juga memiliki riwayat penyakit.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Alasannya tentu bekerja sama, selalu muncul saat ujian. Lalu yang kedua, ada riwayat penyakit,” ujar Jeffry Simatupang.
Lebih lanjut, Jeffry Simatupang saat ini sedang mencari upaya damai agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan.
“Tentu karena bagaimanapun juga amanat UU Penghapusan KDRT adalah bagaimana mewujudkan perdamaian. Sehingga menjadi agenda yang harus kita perjuangkan. Lagi-lagi ini urusan rumah tangga. Dalam artian, siapa tahu mungkin mereka berdua masih ada jalan keluarnya,” kata Jeffry Simatupang.
Pihaknya juga telah menginformasikan hal tersebut kepada Venna Melinda dan Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum mereka.
“Secepatnya dan akan segera kami jadwalkan. Tapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi atau belum, belum ada kepastian. Tapi akan kami upayakan,” pungkasnya.
Simak Video “Surat Cinta Irawan Ferry untuk Venna Melinda”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)