
Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informatika), menjadi tersangka dan ditangkap dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara triliunan rupiah. Berikut beberapa fakta tentang jebakan Kementerian Penerangan Plat Johnny G:
Ditahan setelah 3 pemeriksaan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.
Ini adalah ketiga kalinya Kejaksaan Agung menyelidiki Johnny dan berhasil menangkapnya. Ia ditangkap setelah diinterogasi penyidik dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Gugatan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Tertangkap kasus BTS 4G menyebabkan kerugian negara 8 T
Kasus yang menjerat Menkominfo bermula dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet tersebar ke seluruh pelosok tanah air. Sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 4.200 BTS pada 2021 dan tahap kedua sebanyak 3.704 BTS pada 2022.
Namun pada saat perencanaan dan pelaksanaan penawaran terbukti bahwa tersangka melakukan manipulasi dan mengkondisikan proses pengadaan sehingga tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat dalam proses pengadaan sehingga pada akhirnya diduga ada harga yang terlalu mahal. tinggi untuk dibebankan. dibayar oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan kasus korupsi penyediaan dukungan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun). ). ). Kemudian, tersangka akan diserahkan ke penuntut umum untuk dilakukan tuntutan dan diadili.
Total ada 6 tersangka korupsi BTS 4G
Dengan ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, total ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi BTS 4G.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo BTS 4G, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni:
– Direktur Layanan AAL Cominfo
– RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
– YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) di Universitas Indonesia tahun 2020
– MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
– IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video “Johnny G Plate Ditangkap, Siapa yang Bisa Gantikan Menkominfo?”
[Gambas:Video 20detik]