
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kembali melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Stasiun Pemancar Pangkalan (BTS) 4G. Dirjen Aptika Kominfo, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, hingga istri tersangka AAL juga diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejaksaan dan Penyidikan Direktorat Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu memeriksa enam saksi hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dari enam saksi yang diperiksa, mulai dari Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika berinisial RNW, Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) berinisial SAP, hingga SJU selaku istri Tersangka AAL.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berikut daftar lengkap 6 saksi yang diperiksa:
DJ sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah RNW sebagai Staf Ahli Menkominfo SJU sebagai istri Tersangka AALA sebagai Managing Partner ANG Law FirmSAP sebagai Dirjen Aplikasi Informatika JS sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
“Keenam saksi tersebut sedang diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur. BTS4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informasi Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan terhadap 6 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat kesaksian dan melengkapi berkas perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pencucian uang dan pencucian uang. BTS 4G korupsi.
Penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
AAL sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RUPS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematics IndonesiaYS sebagai Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020MA sebagai Account Director Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama.
Simak Video “Kankominfo Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fai)