
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menteri Komunikasi dan Informasi) Plat Johnny G terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (setia) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) Tahun 2020-2022.
Johnny mengungkapkan, kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan Jaksa Agung terhadapnya terkait proyek infrastruktur telekomunikasi yang sedang dikerjakannya. Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini kali kedua dia dipanggil Kejagung, sebelumnya dilakukan pada 14 Februari lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, saya wajib memenuhi panggilan Jaksa Agung untuk penegakan hukum yang baik dan benar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ).
“Saya telah memenuhi informasi dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh aparat hukum Kejaksaan Agung dari tadi pagi hingga sore ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Johnny, keterangan yang diberikannya kepada penyidik Kejaksaan Agung itu berdasarkan apa yang diketahui, dipahami, dan dipikirkannya secara benar sebagai saksi.
“Saya melakukannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Menkominfo.
Untuk mengusut kasus dugaan tersebut Layanan Kominfo korup BTS 4G Dengan demikian, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Direktur Layanan AAL Cominfo
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Specialist (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video “Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)