
Pejabat Kementerian Keuangan Rangkap Jabatan di BUMN Salah? Ada Opsi Uji Bahan
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Jakarta, CNBC Indonesia – Isu jabatan 39 pejabat tinggi di Kementerian Keuangan yang juga mengisi jabatan komisaris BUMN dan BLU terus menjadi perhatian publik. Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan lain.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jabatan eselon I dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan praktik yang sudah ada sejak lama dan sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara (UU) dan Undang-Undang BUMN.
“Saya bukan membela diri, tapi ini informasi. Kalau dicek ini bukan baru sekarang, sudah lama seperti ini. Kenapa? Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mensyaratkan itu,” ujar Prastowo. saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/8).3/2023).
Dalam kedua undang-undang tersebut disebutkan bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat. Termasuk perusahaan negara atau BUMN
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 UU Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Pasal 27 UU BUMN menyebutkan, dalam hal Menteri bertindak sebagai RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Pasal 33 hanya menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Jadi sudah jelas yang diatur, kalau melanggar atau tidak aturan dalam dua undang-undang itu tidak melarang dan malah dalam rangka pengawasan harus kita setujui pengawasan ini,” ujar Prastowo.
Toh, tegas Prastowo, sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pemegang saham utama atau Pemegang Saham Pengendali Akhir (PSPT) di BUMN dan BLU karena memegang kekuasaan fiskal.
“Jadi menempatkan wakil disana. Menugaskan pejabat menjadi komisaris dalam rangka pengawasan. Karena ada tanggung jawab,” ujar Prastowo.
Adapun pemilihan pejabat sebagai komisaris, menurut Prastowo, karena memiliki tanggung jawab yang melekat dan agar koordinasi lebih mudah secara hirarki, karena memiliki jabatan sehingga dapat melaksanakan sesuai portofolionya, jika ada masalah di BUMN atau BLU BOLEH. melapor langsung ke Menteri Keuangan, mengundang rapat, mengubah kebijakan.
Yang dilarang mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN, kata dia, sebenarnya hanya menteri, tidak termasuk Wakil Menteri. Jika ketentuan undang-undang dianggap tidak sesuai, termasuk jabatan eselon I dan II, maka masyarakat dapat mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang dilarang setahu saya mentri, selanjutnya wamen sama mentri? Menurut undang-undang ini, ini debat selanjutnya. tes menteri itu inti dari undang-undang tentang pelayanan publik,” kata Prastowo.
Kementerian Keuangan, kata dia, belum bisa menilai apakah kedua jabatan resmi itu perlu atau tidak di jajaran komisaris BUMN dan BLU. Sebab, menurut Prastowo, Kementerian Keuangan hanya sebatas pelaksanaan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah, khususnya Presiden.
“Maka (penilaian) ini harus ditujukan kepada yang membuat undang-undang agar posisinya jelas, kalau undang-undang yang ada tidak melarang tapi kalau dianggap tidak tepat, mari kita usulkan dan masyarakat berhak mengajukan. hukum. ,” kata Prastowo.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Aduh! Setoran pajak 2023 tidak akan bombastis seperti tahun ini
(mij/mij)