liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
March 21, 2023
Diatur UU, Pejabat Kemenkeu Bisa Jadi Komisaris BUMN!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pencucian uang yang dilakukan Eselon III Dirjen Pajak Rafael Alun terencana, terstruktur dan melibatkan banyak pihak seperti sindikat profesional.

Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (9/3/2023). Rafael terlibat dalam jasa pencucian uang profesional, konsultan pajak, ahli hukum dan jasa hukum lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Ada juga konsultan pajak. Nah, menariknya dalam kasus ini pelakunya menggunakan tenaga profesional pencucian uang,” jelasnya.

Jasa pencucian uang profesional yang dimaksud, yaitu pencucian uang yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan imbalan komisi atau bentuk lain sesuai kesepakatan.

“Jadi para profesional ini latar belakangnya bermacam-macam, ada akuntan, ahli hukum, ini mereka yang merekayasa uang hasil kejahatan tadi. Jadi seolah-olah legal, ini pencucian uang yang coba mereka tutup-tutupi,” kata Natsir lagi .

Natsir mengungkapkan, tidak semua profesional pencucian uang merupakan tindak pidana. Kendati demikian, para profesional pencucian uang yang digunakan Rafael Alun bisa terjerat pasal suap atau hadiah. Seperti diketahui, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.

Ke-40 rekening itu diketahui milik Rafael dan keluarganya, serta perorangan dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas mantan pegawai pajak itu.

Aliran dana Rafael Alun Rp 500 miliar merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui, tidak semua aliran dana Rafael Alun digunakan untuk pencucian uang.

Menurut temuan PPATK, aliran dana Rafael Alun juga digunakan untuk membeli kendaraan untuk belanja kebutuhan rutin lainnya. Atas temuan mencurigakan tersebut, PPATK memutuskan untuk memblokir 40 rekening tersebut. Akun yang diblokir terdiri dari akun pribadi Rafael, istrinya, dan anaknya Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.

PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait sosok konsultan pajak yang terkait dengan kekayaan besar Rafael yang kabur ke luar negeri. Belakangan, PPATK juga mengungkap Rafael Alun terlibat kolusi dengan oknum atau wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan.

Hal ini juga sejalan dengan temuan Kementerian Keuangan. Irjen Pol Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, tim memeriksa aset, jadi kami memeriksa laporannya. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga melakukan penelitian mendalam terhadap aset-aset yang ada di media sosial, baik berupa video, foto, dan sebagainya.

Kemudian, tim kedua adalah tim untuk menemukan aset yang tidak dilaporkan. Akibatnya, tim pelacakan aset menemukan bahwa ada hasil bisnis persewaan yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam aset. Selain itu, diketahui Rafael tidak melaporkan jumlah uang tunai dan bangunan yang dimilikinya.

Hubungkan Cloud, tim ketiga menemukan beberapa aset yang mengatasnamakan pihak terafiliasi. “Bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu,” ujarnya. Sehingga, ketiga tim menemukan dugaan kuat adanya kecurangan dalam kasus ini.

Temuan termasuk bahwa Rafael tidak menunjukkan integritas dan perilaku keteladanan dalam perkataan dan perbuatan terhadap semua orang dengan tidak melaporkan aset dan membayar pajak dengan benar.

“Terbukti yang bersangkutan tidak memperlihatkan integritas dan keteladanan dalam perkataan dan perbuatan kepada semua orang baik di dalam maupun di luar dinas kedinasan dengan tidak melaporkan kepada LHKPN secara benar, tidak membayar pajak dan gaya hidup pribadi dan keluarga tidak mengikuti kesusilaan dan kesusilaan. sebagai ASN,” jelasnya.

Hal lainnya adalah tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga merupakan perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait posisinya. “Ada informasi lain yang menunjukkan upaya RAT untuk menyembunyikan aset dan sumber pendapatan Anda,” kata Awan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Rafael Dilarang Pergi ke Luar Negeri? Ini Jawaban KPK!

(mij/mij)