
Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu lalu merebak kasus kebocoran data pribadi di RI. Proses pemeriksaan juga terus berlanjut hingga kini.
Tapi bagaimana dengan hukum yang berlaku? Apakah pelaku pembocoran data dapat dikenai denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirgen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setiap kali terjadi kebocoran data, tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara laporan masih ditangani Kominfo. Jadi, begitu ada temuan kebocoran data, Kominfo akan melakukan audit data di masyarakat dan meminta penjelasan dari pihak terkait.
“Kami masih dalam proses pengambilan sampel dan kami sedang meminta penjelasan. Jadi itu langkah-langkah jika terjadi kebocoran data,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Soal denda, menurut Semmy, tidak bisa dipaksakan. Pasalnya, implementasi UU PDP saat ini masih dalam masa transisi.
“UU 27/2022 masih transisi dan baru akan berlaku penuh, denda administrasi pada 2024,” ujar Semmy.
“Ya intinya ada pantangan kalau ada (kebocoran data). Untuk saat ini ada warning, perbaikan dan rekomendasi seperti itu,” imbuhnya.
Nantinya akan ada lembaga baru yang mengawasi aturan tersebut. Namun dia tidak merinci perkembangan lembaga baru ini. “Pokoknya tugas Kominfo sudah selesai,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Tantangan Literasi Netizen Terungkap +62, Ada Apa?
(hebat/hebat)