liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
June 1, 2023
Data Pribadi Bocor Belum Didenda, Ini Kata Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu lalu merebak kasus kebocoran data pribadi di RI. Proses pemeriksaan juga terus berlanjut hingga kini.

Tapi bagaimana dengan hukum yang berlaku? Apakah pelaku pembocoran data dapat dikenai denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirgen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, setiap kali terjadi kebocoran data, tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Sementara laporan masih ditangani Kominfo. Jadi, begitu ada temuan kebocoran data, Kominfo akan melakukan audit data di masyarakat dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Kami masih dalam proses pengambilan sampel dan kami sedang meminta penjelasan. Jadi itu langkah-langkah jika terjadi kebocoran data,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Soal denda, menurut Semmy, tidak bisa dipaksakan. Pasalnya, implementasi UU PDP saat ini masih dalam masa transisi.

“UU 27/2022 masih transisi dan baru akan berlaku penuh, denda administrasi pada 2024,” ujar Semmy.

“Ya intinya ada pantangan kalau ada (kebocoran data). Untuk saat ini ada warning, perbaikan dan rekomendasi seperti itu,” imbuhnya.

Nantinya akan ada lembaga baru yang mengawasi aturan tersebut. Namun dia tidak merinci perkembangan lembaga baru ini. “Pokoknya tugas Kominfo sudah selesai,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Tantangan Literasi Netizen Terungkap +62, Ada Apa?

(hebat/hebat)