Besok, Ganjil-Genap Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi
Rabu, 27 September 2023 – 21:02 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) pada hari libur Maulid Nabi Muhammad saw 1445 Hijriah, Kamis, 28 September 2023.
Baca Juga :
Muhammadiyah: Maulid Nabi Bukan Bid’ah, Tapi Kami Tak Mau Memuja Nabi Secara Berlebihan
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga :
Uji Emisi Gratis Kembali Digelar di DKI Jakarta, Ini Lokasinya
Ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat
“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 1445 H ini juga sebagai tindaklanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 27 September 2023
Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan. Sehingga, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.