
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengkaji Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap Tersambung Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Dalam revisi Peraturan Menteri tersebut, penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hanya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Artinya listrik yang dihasilkan masyarakat dari PLTS Bumbung tidak bisa dijual ke PT PLN (Persero).
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, nantinya masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atas Bumbung, namun harus menggunakan sendiri sesuai kebutuhan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bisa dipasang tanpa batasan kapasitas, asal tidak ekspor apa-apa dan selama sesuai kuota,” kata Feby saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2019). . 2023).
Feby mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat baik swasta maupun industri untuk memasang pembangkit listrik sesuai kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, listrik yang dihasilkan harus digunakan sendiri.
“Jadi nanti industri juga akan kami dorong untuk memasang sesuai kebutuhan mereka. Jadi tidak diekspor, mereka pakai sendiri,” tambahnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Tersambung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, sebenarnya mulai berlaku pada 20 Agustus 2021. .
Namun peraturan ini belum dilaksanakan karena pemerintah masih menghitung sejauh mana pengaruhnya terhadap sistem penyediaan tenaga listrik yang ada di PLN.
Pokok-pokok Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 adalah:
1. Alokasi ekspor kWh listrik meningkat dari 65% menjadi 100%;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dieliminasi, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih pendek (5 hari tanpa penyesuaian Power Purchase Agreement (PPA) dan 12 hari dengan penyesuaian PPA);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk memfasilitasi penyampaian permintaan, pelaporan dan pemantauan program PLTS Atap;
5. Terbukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau pemegang IUPTLU; Dan
7. Perluasan aturan tidak hanya untuk pelanggan PLN tetapi juga untuk pelanggan di wilayah non-PLN (pemegang IUPTLU).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ridwan Kamil Membutuhkan Pabrik Menggunakan Listrik dari Matahari
(wia/wia)