
Jakarta, CNBC Indonesia – Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan terang-terangan mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu kebijakan yang dikritiknya adalah subsidi mobil listrik.
Anies mengatakan subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran karena pemilik mobil listrik tergolong orang yang berbadan sehat sehingga tidak membutuhkan subsidi.
Menanggapi pernyataan Anies, Luhut tak segan angkat bicara dan tegas membela kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.
Luhut mengatakan subsidi mobil listrik telah melalui kajian yang komprehensif. Apalagi, dunia kini sedang gencar-gencarnya menggunakan kendaraan listrik, tidak hanya Indonesia.
“Sebenarnya sudah ada kajian yang komprehensif terkait mobil listrik ini, jadi saya kira seluruh dunia bukan hanya kita, jadi menurut saya kita juga tidak boleh melawan arus dunia,” ujarnya saat ditemui usai Seminar Hilirisasi dan Transisi Energi Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Luhut pun tak segan-segan memerintahkan Anies datang menemuinya untuk mengetahui secara pasti tujuan dan latar belakang subsidi mobil listrik tersebut.
“Jadi kalau ada yang komentar saya tidak tahu, maka suruh dia datang ke saya, nanti saya jelaskan ke dia bahwa itu tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya, di hadapan para pendukungnya, calon presiden Anies Baswedan tak segan mengkritisi kebijakan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo. Salah satu kebijakan yang dikritisi terkait subsidi mobil listrik.
“Jadi kita tahu bahwa negara ini memiliki begitu banyak peluang dan pemerintah harus memastikan sumber daya yang disediakan pemerintah untuk rakyatnya adalah sumber daya yang tepat, kita menghadapi tantangan lingkungan. Solusi untuk menghadapi tantangan lingkungan dari polusi udara tidak terletak .. dalam subsidi untuk mobil listrik yang memiliki mobil listrik yang tidak perlu disubsidi. ujarnya saat memberikan sambutan pada acara “Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia”, Minggu (5/7/2023).
Selain itu, menurutnya pemberian paket subsidi mobil listrik bukanlah solusi untuk mengatasi masalah pencemaran udara. Anies mengatakan, emisi karbon yang dihasilkan dari penggunaan mobil listrik pribadi berpotensi lebih besar dibandingkan angkutan umum seperti bahan bakar bus (BBM).
“Kalau dihitung-hitung, apalagi ini contoh mobil listrik, emisi karbon per kapita per kilometer mobil listrik sebenarnya lebih tinggi dari emisi karbon bus yang menggunakan minyak,” kata Anies.
Situasi ini terjadi karena mobil listrik hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi penggunanya. Sedangkan bus dapat digunakan untuk keperluan umum dan dapat menampung banyak orang.
Selain itu, Anies juga membagikan pengalamannya selama masih aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, pemberian subsidi yang tidak tepat hanya akan menambah kemacetan di jalan tol.
“Selain pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik tidak menggantikan mobil di garasinya, dia akan menambah mobil ke jalanan, menambah kemacetan di jalan raya,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, yang perlu didorong adalah demokratisasi sumber daya.
“Jadi yang didorong adalah demokratisasi sumber daya, sehingga kita arahkan sumber daya yang dimiliki negara agar disediakan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara umum, bukan hanya untuk mendapatkan perhatian dalam perbincangan, khususnya perbincangan di media sosial. ,” jelasnya. .
Alih-alih memperbanyak penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik, Anies menegaskan ke depan jalan RI diisi kendaraan umum berbasis listrik. Misalnya, kendaraan logistik berbasis listrik.
“Jadi dia bukan hanya menggerakkan tubuh, dia tidak hanya menggerakkan benda, dia sebenarnya adalah alat untuk membangun rasa kesetaraan, alat untuk membangun rasa persatuan. Jadi ke depan ini adalah contoh bagaimana kebijakan dirumuskan berdasarkan ide, bukan berdasarkan kebijakan tanpa narasi,” pungkasnya. .
Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik. Mulai April hingga Desember 2023, PPN untuk mobil listrik akan dipotong menjadi hanya 1%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang akan ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023. (PMK PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik).
Bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 kendaraan hingga Desember 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Jarang sekali melihat Luhut memakai topi hitam di kantor NU
(Wow)