
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa setiap pembelian kendaraan listrik (EV) berbasis baterai akan disubsidi. Artinya, untuk kendaraan hybrid dan convertible tidak mendapatkan subsidi.
Dalam usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahun 2023 bantuan atau subsidi pemerintah ditargetkan 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit. Sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit.
“Untuk kendaraan roda empat yang saat ini kita ketahui ada 2 pabrikan yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, kita usulkan total 35.900 kendaraan diberikan bantuan pemerintah hingga Desember 2023,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Kartasasmita dalam konferensi pers terkait Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (6/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dia menjelaskan, untuk pembelian sepeda motor listrik akan mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Dan hanya berlaku untuk 1 kali pembelian, artinya 1 NIK 1 kali subsidi.
“Terkait alur skema penyaluran bantuan pemerintah, pabrikan akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujarnya.
“Baru 2 kendaraan roda empat, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) ada 3 sepeda motor, Volta, Gesit dan Selis dengan (TKDN) melebihi 40%,” tambah Agus.
Lalu bagaimana subsidi kendaraan listrik tahun depan?
Menanggapi hal itu, kata Agus, pihaknya masih fokus pada pelaksanaan program subsidi 2023.
“Kita bicara tahun ini dulu, tapi kita sudah menghitung sampai tahun depan,” katanya.
“[Tahun depan lanjut?] Sudah kami hitung,” kata Agus.
Sekedar informasi, untuk subsidi tahun ini tidak semua orang akan mendapatkan bantuan subsidi karena bantuan akan diberikan kepada mereka yang berhak tepat sasaran.
Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik antara lain pembeli datang kemudian dealer akan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
“Di sana akan terlihat apakah dia calon pembeli yang berhak mendapatkan bantuan. Jika setelah dicek sistem dia berhak mendapatkan bantuan, pembeli langsung mendapatkan diskon. Merchant masuk sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara (bank milik negara), kemudian Himbara mengecek peralatan dan setelah selesai Himbara membayar insentif bantuan kepada produsen. Ini memudahkan kami untuk mengontrolnya,” pungkas Agus.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Subsidi Mobil Listrik Tak Jelas, Ini Hitungan Dealer Wuling
(dce/dce)